Hadapi Dua Tersangka Suap

Kejari Pelalawan Siapkan 5 Orang Jaksa 

Kejari Pelalawan Silpia Rosalina, SH, MH

PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)-- Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan menyiapkan lima orang jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadapi sidang kasus dugaan suap pengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR).

Sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru dengan dua orang tersangka yakni Ketua Kelompok Tani Parit Guntung berinisial Jefriden dan anggotanya Erzefen.

"Tim JPU disiapkan 5 orang. Sekarang tinggal menunggu penetapan dan jadwal sidang dari Pengadilan," ujar Kajari Pelalawan, Silpia Rosalina, SH, MH, melalui Kasi Pidsus, Frederic Daniel Tobing SH kemarin.

Sementara kedua tersangka yang akan di tingkatkan statusnya menjadi terdakwa telah dititip di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru, untuk menunggu proses persidangan.

Atas dugaan perbuatan kedua tersangka di jerat, Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b Undang- Undang RI. Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan  atau Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun sebelumnya kasus dugaan suap pengurusan SKGR ditangani tim penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Pelalawan. 
Setelah kedua tersangka ikut tersandung, akibat memberi suap kepada Kades Sering, M Yunus sebesar Rp 100 juta untuk pengurusan penerbitan SKGR pada tahun 2014 silam. (Sa)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar